Harta Bersama dalam Perkawinan
Secara sederhana harta bersama adalah harta benda
yang diperoleh suami, istri, atau keduanya secara bersama-sama selama masa
perkawinan mereka, sebagaimana didefinisikan pada Pasal 35 ayat 1 UU
Perkawinan. Harta bersama dengan
demikian dimulai akumulasinya sejak dimulainya perkawinan dan berakhir
akumulasinya pada saat putusnya perkawinan.
Harta yang diperoleh oleh calon suami atau calon
istri sebelum dimulainya perkawinan diantara mereka bukanlah harta bersama. Begitu
pula halnya harta yang diperoleh setelah Putusnya Perkawinan oleh mantan suami
atau mantan istri tidaklah masuk dalam hitungan harta bersama.
Harta apa saja yang diperoleh sebelum mulainya
perkawinan atau setelah putusnya perkawinan maka yang demikian status haknya
berada pada penguasaan masing-masing (suami atau istri). Karena berada pada
penguasaan masing-masing maka untuk melakukan perbuatan hukum seperti
memindahkan hak: menjual atau pun menghibahkan, menjadikannya sebagai jaminan
hutang, menyewakannya menjadi sepenuhnya hak masing-masing dari suami atau
istri dan tidak membutuhkan pengetahuan bahkan persetujuan dari pasangan
mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU Perkawinan,
“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya
untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Terkait perbuatan hukum terhadap harta bersama kita
dapat melihat ketentuan Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan “Mengenai harta bersama,
suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Dari
ketentuan tersebut jelas bahwa untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta
bersama apakah itu memindahkan hak: menjual atau pun menghibahkan,
menjadikannya sebagai jaminan hutang, menyewakannya seorang suami atau istri
hanya dapat melakukannya bila telah mendapatkan persetujuan dari pasangannya.