Phone : 081290904694    Email : isnp@isnplaw.com

Aktualita

Seputar Hukum dan HAM
02
June

Harta Bersama dalam Perkawinan

Tim ISNP
Harta Bersama

Secara sederhana harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami, istri, atau keduanya secara bersama-sama selama masa perkawinan mereka, sebagaimana didefinisikan pada Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan. Harta bersama  dengan demikian dimulai akumulasinya sejak dimulainya perkawinan dan berakhir akumulasinya pada saat putusnya perkawinan.

Harta yang diperoleh oleh calon suami atau calon istri sebelum dimulainya perkawinan diantara mereka bukanlah harta bersama. Begitu pula halnya harta yang diperoleh setelah Putusnya Perkawinan oleh mantan suami atau mantan istri tidaklah masuk dalam hitungan harta bersama.

Harta apa saja yang diperoleh sebelum mulainya perkawinan atau setelah putusnya perkawinan maka yang demikian status haknya berada pada penguasaan masing-masing (suami atau istri). Karena berada pada penguasaan masing-masing maka untuk melakukan perbuatan hukum seperti memindahkan hak: menjual atau pun menghibahkan, menjadikannya sebagai jaminan hutang, menyewakannya menjadi sepenuhnya hak masing-masing dari suami atau istri dan tidak membutuhkan pengetahuan bahkan persetujuan dari pasangan mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU Perkawinan, “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”

Terkait perbuatan hukum terhadap harta bersama kita dapat melihat ketentuan Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Dari ketentuan tersebut jelas bahwa untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama apakah itu memindahkan hak: menjual atau pun menghibahkan, menjadikannya sebagai jaminan hutang, menyewakannya seorang suami atau istri hanya dapat melakukannya bila telah mendapatkan persetujuan dari pasangannya.

Hubungi Kami